Pusat Tata Kelola, Aturan & SOP

Pusat Tata Kelola, Aturan & SOP

DRAFT INTERNAL — BELUM BERLAKU · Pilih pembahasan di bawah.

SMART UMRAH LAMPUNG · PUSAT REFERENSI

Catatan draft:

Materi ini masih berupa naskah sumber untuk peninjauan. Belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi dan tidak digunakan sebagai dasar keputusan kepegawaian sebelum validasi serta penetapan HR/manajemen.

Halaman ini untuk sementara dapat diakses publik melalui URL. Tidak memuat data pengajuan atau catatan pribadi karyawan.

Modul awal: Tata Kelola Pengajuan Lembur, Izin, Cuti, dan Sakit. Kategori di bawah menautkan bagian-bagian dari naskah yang sama.

Versi naskah sumber: 1.0 · Penyusun tercantum: Human Resources
Nomor dokumen: …/HR/SUL/…/2026 · Tanggal penetapan: belum diisi pada sumber

Catatan status: isi kebijakan berikut dipertahankan dari naskah sumber, termasuk istilah “pedoman resmi” dan ketentuan mulai berlaku. Istilah tersebut merupakan bagian dari draft, bukan pengesahan. Bagian yang belum final tetap menunggu validasi HR/manajemen.

1 · Pendahuluan

Tujuan

Pedoman resmi dalam mengatur pengajuan, persetujuan, dan pencatatan lembur, izin, cuti, dan sakit karyawan, agar:

  • proses pengajuan tertib, jelas, dan seragam;
  • hak dan kewajiban karyawan maupun perusahaan terlindungi secara adil;
  • kelangsungan operasional dan layanan kepada jamaah tetap terjaga;
  • data kehadiran dan kompensasi tercatat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang Lingkup

Berlaku bagi seluruh karyawan Smart Umrah Lampung (tetap, kontrak, dan masa percobaan) di seluruh divisi: Sales, Marketing, Operasional, Finance, serta Support Office dan GA.

Definisi

IstilahPengertian
PerusahaanSmart Umrah Lampung
KaryawanSeluruh pekerja yang terikat hubungan kerja dengan Perusahaan
Atasan LangsungLeader divisi atau pihak yang ditunjuk sebagai atasan karyawan
HRBagian Human Resources yang mengelola administrasi dan kebijakan kepegawaian
GMGeneral Manager Perusahaan
LemburPekerjaan di luar jam kerja normal atas perintah/persetujuan tertulis Perusahaan
IzinKetidakhadiran sebagian atau seluruh jam kerja karena keperluan tertentu di luar cuti dan sakit
CutiHak istirahat karyawan yang diatur sesuai ketentuan
SakitKetidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menghambat bekerja
AlfaKetidakhadiran tanpa keterangan atau tidak sesuai ketentuan

Kembali ke daftar isi

2 · Prinsip Umum

  1. Diajukan tertulis. Melalui formulir resmi atau kanal yang ditetapkan HR (cetak/digital), bukan hanya lisan.
  2. Persetujuan sebelum pelaksanaan. Kecuali kondisi darurat (mis. kecelakaan, bencana alam).
  3. Berjenjang. Karyawan → Atasan Langsung → HR → GM (sesuai jenis pengajuan).
  4. Mempertimbangkan operasional. Beban kerja, jadwal keberangkatan, dan kebutuhan layanan jamaah, khususnya saat peak season.
  5. Jujur dan bertanggung jawab. Data/dokumen palsu merupakan pelanggaran disiplin.
  6. Serah terima tugas. Karyawan memastikan pekerjaan tetap berjalan selama tidak hadir.

Kembali ke daftar isi

3 · Jam Kerja

KeteranganKetentuan
Jam / hari kerja09.00–17.00 WIB (Senin–Jumat)
09.00–15.00 WIB (Sabtu)
Jam istirahat12.00–13.00 WIB
Toleransi keterlambatanTidak ada toleransi keterlambatan

Kembali ke daftar isi

4 · Lembur

Ketentuan Umum

  • Sah bila ada perintah/persetujuan tertulis Atasan Langsung dan diketahui HR sebelum lembur dilaksanakan.
  • Atas dasar kebutuhan mendesak, bukan akibat kelalaian pengaturan waktu kerja.
  • Lembur atas inisiatif sendiri tanpa persetujuan tidak diperhitungkan.
  • Batas lembur mengacu ketentuan pemerintah: maksimal 4 jam per hari.

Alur Pengajuan

TahapPelaksanaKegiatanBatas Waktu
1KaryawanMengisi Formulir Perintah Lembur (tanggal, jam, tugas, alasan)Maks. H-1 (mendesak: hari yang sama sebelum lembur)
2Atasan LangsungMemeriksa kebutuhan dan menyetujuiSebelum lembur
3HRVerifikasi kelayakan dan batas jam lemburSebelum lembur
4KaryawanMelaksanakan lembur dan mengisi realisasi jamHari pelaksanaan
5Atasan LangsungMengonfirmasi realisasi jam dan hasil pekerjaanMaks. 1 hari kerja setelah lembur
6HRRekap dan perhitungan kompensasiSesuai periode penggajian

Kompensasi

Diberikan berupa uang pengganti waktu istirahat (time off) apabila disepakati sebelumnya. Bentuk kompensasi ditetapkan Perusahaan dan dicantumkan pada formulir.

Lembur pada Hari Libur

Pada hari libur mingguan atau nasional memerlukan persetujuan Atasan Langsung dan HR, dan untuk kondisi tertentu diketahui GM.

Kembali ke daftar isi

5 · Izin

Jenis Izin

JenisContohStatus
Keperluan pribadi/keluargaUrusan administrasi, keperluan keluarga mendesakDisetujui sesuai kebijakan; dapat memotong cuti atau upah …
Datang terlambat / pulang lebih awalKeperluan mendesak sebagian jam kerjaWajib persetujuan Atasan Langsung
Tugas luarKunjungan, koordinasi, kegiatan untuk PerusahaanDianggap hadir bila ada surat tugas

Prosedur

  1. Karyawan mengisi Formulir Izin (alasan, tanggal, jam yang jelas).
  2. Disampaikan ke Atasan Langsung minimal 1 hari kerja sebelumnya (mendadak/darurat: secepatnya di hari yang sama sebelum jam kerja).
  3. Atasan Langsung menyetujui atau menolak dengan alasan jelas.
  4. HR mencatat dan memverifikasi pada rekap kehadiran.
  5. Izin tanpa pemberitahuan/persetujuan dicatat sebagai tidak hadir tanpa keterangan (mangkir).

Kembali ke daftar isi

6 · Cuti

Jenis Cuti

JenisKetentuan Pokok
Cuti tahunan12 hari kerja per tahun setelah bekerja 12 bulan berturut-turut
Cuti melahirkan3 bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan)
Cuti keguguran1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter/bidan
Cuti bersamaMengikuti ketetapan pemerintah dan/atau Perusahaan

Ketentuan Umum

  • Cuti tahunan tidak dapat diambil sebelum hak terpenuhi, kecuali kebijakan khusus Perusahaan.
  • Seluruh jenis cuti tidak diberikan upah.
  • Sisa cuti tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang. Apabila tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun, sisa cuti dianggap hangus.
  • Perusahaan dapat menunda cuti untuk kepentingan operasional dengan alternatif waktu pengganti.
  • Tidak diperbolehkan pada periode padat operasional (mis. pemberangkatan jamaah besar) kecuali mendesak dan disetujui GM.
  • Maksimal cuti tahunan berturut-turut: 5 hari kerja.

Alur Pengajuan

TahapPelaksanaKegiatanBatas Waktu
1KaryawanMengisi Formulir Cuti dan rencana serah terima tugasCuti 1–2 hari: H-3
Cuti ≥3 hari: H-14
2Atasan LangsungMengecek beban kerja dan menyetujuiMaks. 2 hari kerja
3HRMemverifikasi sisa hak cutiMaks. 2 hari kerja
4GMPersetujuan akhir (cuti ≥3 hari atau cuti khusus)Maks. 3 hari kerja
5HRMenerbitkan konfirmasi dan memperbarui saldo cutiSetelah disetujui
6KaryawanSerah terima tugasSebelum cuti dimulai

Pembatalan / Perubahan

Disampaikan tertulis kepada Atasan Langsung dan HR paling lambat H-2 sebelum tanggal cuti.

Kembali ke daftar isi

7 · Sakit

Kewajiban Pemberitahuan

  • Wajib memberi kabar ke Atasan Langsung dan HR paling lambat sebelum jam kerja dimulai pada hari pertama sakit, via telepon/pesan resmi.

Dokumen Pendukung

Lama SakitDokumen
1 hariPemberitahuan tertulis/pesan; surat dokter tidak wajib (maks. 2 kali per bulan)
2 hari atau lebihWajib melampirkan surat keterangan dokter
Rawat inap / berkepanjanganSurat keterangan dokter/rumah sakit dan dilaporkan ke HR

Status dan Upah

  • Karyawan sakit dilarang dipaksa bekerja; Perusahaan dapat meminta pemulihan dahulu bila membahayakan diri atau rekan kerja.
  • Setelah sakit berkepanjangan, dapat diminta surat keterangan sehat sebelum kembali bekerja.

Kerahasiaan

Informasi kesehatan karyawan bersifat rahasia dan hanya diakses HR dan pihak berwenang.

Kembali ke daftar isi

8 · Rekap & Pelaporan

  1. HR menyimpan seluruh formulir dan dokumen pendukung sebagai arsip kepegawaian.
  2. HR memperbarui saldo cuti, rekap izin, sakit, dan lembur setiap bulan sebelum penutupan penggajian.
  3. HR menyampaikan laporan bulanan ke GM: tingkat kehadiran, jumlah lembur, pola izin/sakit.
  4. Data menjadi dasar perhitungan upah, kompensasi lembur, dan evaluasi kedisiplinan.

Kembali ke daftar isi

9 · Pelanggaran & Sanksi

PelanggaranTindak Lanjut
Tidak hadir tanpa keteranganTeguran lisan → Surat Peringatan sesuai tingkat dan frekuensi
Pengajuan tidak sesuai prosedur (berulang)Pembinaan oleh Atasan Langsung dan HR
Memalsukan dokumen/keterangan (surat sakit, izin)Surat Peringatan hingga sanksi lebih berat sesuai Peraturan Perusahaan
Lembur tanpa persetujuanTidak diperhitungkan sebagai lembur; pembinaan
Atasan menyetujui/memerintahkan lembur di luar batasEvaluasi oleh HR dan GM

Kembali ke daftar isi

10 · Peran & Tanggung Jawab

PihakTanggung Jawab
KaryawanMengajukan sesuai prosedur dan batas waktu, menyertakan dokumen, serah terima tugas, menjaga kejujuran
Atasan Langsung (Leader)Menilai kebutuhan dan beban kerja, memberi keputusan tepat waktu, memastikan operasional berjalan, mencegah lembur berlebihan
HRMenyusun dan mensosialisasikan kebijakan, memverifikasi, mencatat, memantau saldo cuti, menjaga kerahasiaan data
GMPersetujuan akhir kasus tertentu, memastikan kebijakan dijalankan konsisten
FinanceMenghitung dan membayarkan kompensasi lembur dan upah sesuai rekap HR

Kembali ke daftar isi

11 · Ketentuan Penutup

  1. Hal yang belum diatur ditetapkan HR dan GM dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
  2. Dokumen dapat ditinjau dan direvisi sewaktu-waktu; perubahan disosialisasikan ke seluruh karyawan.
  3. Bila berbeda dengan peraturan perundang-undangan, yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan.
  4. Berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bandar Lampung, tanggal …………………

Disusun olehHR
Diperiksa olehGeneral Manager
Disetujui olehOwner / Direksi

Kembali ke daftar isi

Flowchart Alur Pengajuan

Representasi statis alur dari naskah sumber; setiap baris menunjukkan perpindahan langkah beserta kondisinya.

Lembur

Dari langkahKondisiMenuju langkah
Butuh lembur mendesakLanjutKaryawan isi Formulir Lembur (maks. H-1, mendesak: hari yang sama sebelum lembur)
Karyawan isi Formulir Lembur (maks. H-1, mendesak: hari yang sama sebelum lembur)LanjutAtasan Langsung setuju?
Atasan Langsung setuju?TidakLembur tidak dilaksanakan
Atasan Langsung setuju?YaHR: layak dan dalam batas 4 jam per hari?
HR: layak dan dalam batas 4 jam per hari?TidakLembur tidak dilaksanakan
HR: layak dan dalam batas 4 jam per hari?YaLembur dilaksanakan, karyawan isi realisasi jam
Lembur dilaksanakan, karyawan isi realisasi jamLanjutAtasan konfirmasi realisasi (maks. 1 hari kerja)
Atasan konfirmasi realisasi (maks. 1 hari kerja)LanjutHR rekap dan hitung kompensasi
HR rekap dan hitung kompensasiLanjutSelesai

Izin

Dari langkahKondisiMenuju langkah
Perlu izinLanjutMendadak atau darurat?
Mendadak atau darurat?TidakIsi Formulir Izin, sampaikan min. 1 hari kerja sebelumnya
Mendadak atau darurat?YaSampaikan secepatnya di hari yang sama sebelum jam kerja
Isi Formulir Izin, sampaikan min. 1 hari kerja sebelumnyaLanjutAtasan Langsung setuju?
Sampaikan secepatnya di hari yang sama sebelum jam kerjaLanjutAtasan Langsung setuju?
Atasan Langsung setuju?TidakDitolak dengan alasan jelas
Atasan Langsung setuju?YaHR catat dan verifikasi di rekap kehadiran
HR catat dan verifikasi di rekap kehadiranLanjutSelesai

Cuti

Dari langkahKondisiMenuju langkah
Ajukan cutiLanjutIsi Formulir Cuti dan rencana serah terima (1-2 hari: H-3, 3 hari atau lebih: H-14)
Isi Formulir Cuti dan rencana serah terima (1-2 hari: H-3, 3 hari atau lebih: H-14)LanjutAtasan setuju? (maks. 2 hari kerja)
Atasan setuju? (maks. 2 hari kerja)TidakDitolak / ditawarkan waktu pengganti
Atasan setuju? (maks. 2 hari kerja)YaHR: hak dan sisa cuti cukup? (maks. 2 hari kerja)
HR: hak dan sisa cuti cukup? (maks. 2 hari kerja)TidakDitolak / ditawarkan waktu pengganti
HR: hak dan sisa cuti cukup? (maks. 2 hari kerja)YaCuti 3 hari atau lebih / cuti khusus?
Cuti 3 hari atau lebih / cuti khusus?YaGM setuju? (maks. 3 hari kerja)
GM setuju? (maks. 3 hari kerja)TidakDitolak / ditawarkan waktu pengganti
GM setuju? (maks. 3 hari kerja)YaHR terbitkan konfirmasi dan perbarui saldo cuti
Cuti 3 hari atau lebih / cuti khusus?TidakHR terbitkan konfirmasi dan perbarui saldo cuti
HR terbitkan konfirmasi dan perbarui saldo cutiLanjutSerah terima tugas sebelum cuti
Serah terima tugas sebelum cutiLanjutCuti dimulai

Sakit

Dari langkahKondisiMenuju langkah
Karyawan sakitLanjutKabari Atasan dan HR sebelum jam kerja hari pertama (telepon / pesan resmi)
Kabari Atasan dan HR sebelum jam kerja hari pertama (telepon / pesan resmi)LanjutLama sakit?
Lama sakit?1 hariPesan tertulis, surat dokter tidak wajib (maks. 2 kali per bulan)
Lama sakit?2 hari atau lebihWajib lampirkan surat keterangan dokter
Lama sakit?Rawat inap / berkepanjanganSurat dokter / RS dan lapor HR
Pesan tertulis, surat dokter tidak wajib (maks. 2 kali per bulan)LanjutHR catat di rekap kehadiran
Wajib lampirkan surat keterangan dokterLanjutHR catat di rekap kehadiran
Surat dokter / RS dan lapor HRLanjutHR catat di rekap kehadiran
HR catat di rekap kehadiranLanjutKembali bekerja (surat keterangan sehat bila diminta)

Lembur pada hari libur mingguan/nasional juga memerlukan persetujuan HR, dan untuk kondisi tertentu diketahui GM. Izin tanpa pemberitahuan atau persetujuan dicatat sebagai mangkir.

Kembali ke daftar isi

A–B · Lampiran Formulir

Lampiran berikut adalah template kosong dari naskah sumber, bukan formulir pengajuan online. Halaman ini tidak menerima atau menyimpan pengajuan.

A – Formulir Pengajuan Lembur

DataIsian
Nama / Divisi
Tanggal lembur
Jam mulai – selesai (rencana)
Uraian pekerjaan & alasan
Realisasi jam lembur
Persetujuan Atasan LangsungTanda tangan / tanggal
Verifikasi HRTanda tangan / tanggal

B – Formulir Izin / Cuti / Sakit

DataIsian
Nama / Jabatan / Divisi
Jenis pengajuan☐ Izin ☐ Cuti tahunan ☐ Cuti lainnya ☐ Sakit
Tanggal (dari – sampai) / jumlah hari
Alasan
Pengganti / serah terima tugas
Dokumen pendukung☐ Ada ☐ Tidak ada
Sisa cuti (diisi HR)
Persetujuan Atasan LangsungTanda tangan / tanggal
Verifikasi HRTanda tangan / tanggal
Persetujuan GM (bila perlu)Tanda tangan / tanggal

Kembali ke daftar isi

DRAFT — BELUM BERLAKU

© Smart Umrah Lampung · Human Resources · Dokumen ini dapat direvisi sesuai kebutuhan Perusahaan

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id